> >

Ombudsman Kasih 5 Saran ke Kemlu dan Kemenkumham soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Politik | 20 Agustus 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan. (Sumber: Dok. bitung.imigrasi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI memberikan lima saran kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait permasalahan penolakan paspor Indonesia di Jerman.

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kemlu dan kemenkumham untuk membahas solusi mengenai permasalahan penolakan paspor Indonesia di Jerman. 

Menurut Jemsly pertemuan juga sebagai langkah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi dalam aspek lalu lintas WNI secara internasional dan aktivitas WNI di negara lain.

Baca Juga: Penjelasan Ditjen Imigrasi tentang Paspor Baru Indonesia yang Ditolak Jerman, Sedang Diurus

"Ombudsman berharap penolakan paspor dan permohonan visa oleh Pemerintah Jerman tidak berpotensi maladministrasi yang merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel," ujar Jemsly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Adapun lima saran Ombudsman yakni, pertama Kemlu dan Kemenkumham memetakan penyesuaian pedoman Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerbitan paspor.

Kedua, Kemlu dan Kemenkumham berkoordinasi untuk segera menentukan format endorsement atau dukungan yang seragam dan dapat segera diterapkan pada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Ketiga, mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim) agar paspor terbitan tahun 2019-2020 dapat terintegrasi dari seluruh UPT dan mendapat pengesahan secara formal dan seragam.

Baca Juga: Pemegang Paspor Garuda Tanpa Kolom Tanda Tangan di Swiss Mulai Resah

Keempat, Kemlu dan Kemenkumham melakukan sosialisasi mekanisme endorsement kepada Perwakilan dan UPT serta WNI yang berada di Jerman serta menyiapkan pihak yang bertangung jawab dan membuat hotline agar mudah diakses masyarakat.

Kelima melakukan revisi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019 dengan menyempurnakan desain paspor sesuai ketentuan ICAO dan diselaraskan dengan asas/prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jemsly meminta agar ada evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan Ditjen Imigrasi serta Kemlu untuk mencari solusi jangka panjang, tidak hanya solusi saat ini saja untuk menyelesaikan permasalahan penolakan paspor oleh Pemerintah Federal Jerman.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman

"Ombudsman akan mengawasi dan mengawal proses perbaikan terhadap permasalahan penolakan paspor ini agar tidak terjadi di negara lain dan agar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujar Jemsly. 

Diketahui penolakan paspor Indonesia di Jerman ini lantaran adanya perbedaan. 

 

Paspor terbitan tahun 2019-2020 tidak membuat kolom tanda tangan dengan berpedoman Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019. 

Kemudian pada tahun 2021 paspor yang diterbitkan Pemerintah Indonesia kembali terdapat kolom tanda tangan seperti format paspor sebelum tahun 2019. 

Baca Juga: Kanselir Jerman Tolak Usul Larangan Visa bagi Warga Rusia: Ini Bukan Perang Lawan Rakyat Rusia

Paspor yang ditolak yakni terbitan 2019-2020. Pemerintah Federasi Jerman menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan sementara ini ditangguhkan dan tidak dapat melayani penerbitan visa, serta meminta specimen paspor yang diterbitkan 5 tahun terakhir. 

Menyikapi hal tersebut Kemenlu mengadakan rapat internal dan melanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada Kedubes Jerman di Jakarta. 

Hingga akhirnya per tanggal 17 Agustus 2022, paspor Indonesia dengan endorsement dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dapat diproses untuk permohonan visa.

Baca Juga: Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Gunakan Paspor Palsu Sebanyak 5 Kali Masuk ke Indonesia

Namun demikian, hal tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022, setelah itu paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak akan diakui oleh Pemerintah Jerman. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU