> >

Butuh Tambahan Ratusan Pegawai, KPK Lakukan Analisis Beban Kerja

Sosial | 20 Agustus 2022, 12:02 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan tambahan pegawai sebanyak 351 orang. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

Menurut Cahya, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) tersebut mengacu pada analisis beban kerja (ABK) tahun 2020.

“Kita masih ada kekurangan sebanyak 351 orang pegawai,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Cahya menambahkan, saat ini KPK memiliki SDM sejumlah 1.626 orang.

Baca Juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

Mereka antara lain, 5 anggota Dewan Pengawas, 5 pimpinan, 1.331 pegawai negeri sipil (PNS), dan 285 Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD).

Ia menyebut hingga Juni 2022, pihaknya juga telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional terhadap 47 ASN KPK.

Mereka antara lain auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan Pranata SDM.

“Sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN,” ujar Cahya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2021 KPK belum kembali melakukan rekrutmen.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU