> >

Sorotan Negatif Trimedya Panjaitan untuk Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK dalam Kasus Ferdy Sambo

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 09:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mempertanyakan penggunaan senjata api jenis Glock oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai negatif tiga lembaga yang ikut mengawasi kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Humas Polri. Keyiga lembaga itu Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kompolnas. 

Komnas HAM dituding telah menjadikan kasus pembunuhan dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo sebagai tunggangan untuk mencari popularitas.

Menurut Trimedya, langkah yang dilakukan Komnas HAM hanya berputar-putar pada pemeriksaan sejumlah pihak dalam perkara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Trimedya Panjaitan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).

“Komnas HAM, Pak Taufan, saya ikutin beberapa waktu yang lalu katanya akan segera melakukan finalisasi. Komnas HAM sudah jauh tertinggal sekarang ini dengan pihak Polri. Pihak Polri sudah menetapkan 5 tersangka, kemudian pihak Polri yang saya dengar akan melakukan ujian komisi etik,” ucap Trimedya Panjaitan.

Baca Juga: Ternyata, Penetapan Pasal 340 KUHP untuk Ferdy Sambo yang Meminta Kapolri, Ini Penjelasannya

“Nah, Komnas HAM berputar-putar di situ, jadi seakan-akan kasus Sambo ini jadi tunggangan untuk popularitas.”

Trimedya bukan hanya menyoroti kinerja Komnas HAM, tapi juga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Kompolnas.

Untuk LPSK, Trimedya Panjaitan mempertanyakan alasan lembaga tersebut yang terkesan proaktif mendatangi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU