> >

Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dirreskrimum Polda Metro Dimintai Keterangan Itsus Polri

Hukum | 22 Agustus 2022, 14:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mendapat jabatan baru yakni sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. (Sumber: Warta Kota/Joko Supriyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ternyata turut diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam kaitan penanganan kasus pembunuhan terencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kata dia, Kombes Hengki sudah memberikan keterangan.

"Barusan info dari Itsus, betul (Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Dedi menambahkan, Hengki tidak ditempatkan di tempat khusus oleh Itsus, melainkan hanya dimintai keterangan.

"Diminta keterangan saja," pungkas dia.

Baca juga: Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J

Namun begitu, Dedi tidak menjelaskan soal rincian atau materi keterangan yang disampaikan Hengki ke tim Itsus.

Diketahui, Itsus memeriksa sebanyak 83 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J.

Dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus.

Penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Ada pula Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU