> >

Simak! Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Akses Lewat dtks.jakarta.go.id

Sosial | 23 Agustus 2022, 12:09 WIB
Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah resmi dibuka. (Sumber: Tangkap Layar Instagram @dkijakarta)

Sebagai informasi, setiap akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Khusus bagi warga yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti fotokopi KTP dan KK.

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3

  • Kunjungi link pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 ini https://dtks.jakarta.go.id
  • Buat akun bagi yang belum memiliki. Untuk membuat akun, masukkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, klik opsi “Daftar”.
  • Setelah memiliki akun, klik opsi 'Login Disini'
  • Pilih menu pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Terakhir, klik 'Kirim'.

Tahap dan Alur Pendaftaran DTKS

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”. 

Baca Juga: Sebaran 3.300 Kasus Baru Covid-19 Senin 22 Agustus 2022, DKI Jakarta Kembali Tertinggi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU