Sekretaris Staf Ahli Kapolri: Mantan Penasihat Ahli Kapolri Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hukum | 23 Agustus 2022, 19:48 WIBPeran ini nantinya dibagi menjadi tiga kategori, pertama menghalangi penyidikan, memberi perintah dan menjalankan perintah.
"Ini masih didalami lagi peran masing-masing pertama, kedua dan ketiga. Kalau ada unsur pidana walaupun sudah mendapat sanksi etik, pasti kena pidana juga," ujar Aryanto.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Sosok Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur Jika Sambo Tak Tersangka, Ini Kata Mahfud
Aryanto menambahkan langkah yang dilakukan Kapolri ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Bahkan tidak hanya soal kasus pembunuhan berencana Brigadri J, isu perjudian dan kerajaan Sambo yang beredar di publik juga akan dijawab oleh Kapolri dengan tindakan tegas.
"Kapolri sudah memberikan perintah keseluruh Polda melakukan penindakan perjudian dan tindakan lain, kapolri tidak segan untuk mencopot. Itu artinya koreksi keseluruh jajaran dalam rangka memperbaiki citra Polri kepada masyarakat," ujar Aryanto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV