> >

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Polri Pastikan Tak Pengaruhi Sidang Etik

Hukum | 25 Agustus 2022, 11:29 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memastikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Demikian penuturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

"Enggak ada (pengaruh surat pengunduran diri)," kata Dedi.

Dedi menyebutkan surat pengunduran diri dan sidang kode etik merupakan hal yang berbeda.

Surat pengunduan diri sebagai anggota kepolisian, ujar Dedi, merupakan hak Ferdy Sambo selaku individu.

Sementara sidang kode etik untuk membuktikan ketidakprofesionalan mantan Kadiv Propam Polri tersebut di dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Surat pengunduran diri hak secara personal, pelaksanaan sidang kode etik ini menilai perbuatannya," kata Dedi.

 

Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berjalan.

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan 5 saksi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU