> >

Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap

Sosial | 26 Agustus 2022, 17:58 WIB
PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas di Indonesia wajib mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau dosis kedua. (Sumber: Tribunnews.com)

Hal ini sebagaimana keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

"Selama pandemi belum berakhir, dan belum cukupnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi tersebut telah menimbulkan cukup individual immunity dan herd immunity, maka melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman," tegas Wiku dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU