> >

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Kenaikan BBM Subsidi, Akui Pemerintah dalam Kondisi Sulit

Peristiwa | 3 September 2022, 14:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada hari ini, Sabtu (3/9/2022). 

Dalam pidato tentang kenaikan harga BBM tersebut, Presiden Jokowi mengakui bahwa pemerintah terpaksa melakukan kenaikan BBM. Keputusan ini diakui Jokowi harus diambil dengan berat hati oleh pemerintah. 

"Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022). 

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pertalite Kini Rp10.000 per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.30 WIB

Berikut pernyataan lengkap Jokowi dalam pidato kenaikan BBM hari ini. 

"Saya sebetulnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Dan itu akan meningkat terus, dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk pemberian subsidi masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah. 

Yaitu, mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi akan mengalami penyesuaian. Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan pada bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150 ribu rupiah per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 rupiah.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU