> >

Komnas HAM: Ada Indikasi Extra Judicial Killing di Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI di Papua

Kriminal | 3 September 2022, 21:40 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Terlebih kasus jual beli senjata dari oknum aparat kepada KKB sering terjadi. Panglima TNI juga telah memberi perhatian terhadap kasus jual beli senjata dari prajurit ini.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Perjelas Perdagangan Senjata dan Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua

"Sekarang kita masih coba mengusut, ini kelompok yang mau membeli ini siapa," ujar Ahmad Taufan.

Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi kepada empat orang warga sipil di Papua yang diduga simpatisan KKB.

Mereka yakni Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan, pembunuhan disertai mutilasi. 

Selain prajurit TNI AD, ada juga empat warga sipil yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. 

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan dan Mutilasi oleh 6 Anggota TNI AD

Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian, sedangkan prajurit TNI AD ditangani oleh POM AD.  

Enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. 

Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU