> >

Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo

Hukum | 6 September 2022, 10:21 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pengacara Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat Komnad HAM dan Komnas Perempuan.

Gugatan Deolipa Yumara terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan rencananya akan dilayangkan pada Rabu (7/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya

Deolipa menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu buntut pernyataan dua lembaga itu dalam perkembangn kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut kedua lembaga tersebut, ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi selaku istri dari bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Karena menemukan dugaan itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun kemudian merekomendasikan kepada polisi untuk mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

 

Menanggapi temuan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Deolipa menilai bahwa kedua lembaga itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Kabareskrim Sayangkan Ferdy Sambo Tak Lapor Polisi di Magelang jika Putri Candrawathi Dilecehkan

"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Deolipa menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi itu sudah membuat gaduh masyarakat.

"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," ujarnya.

Sebab, Deolipa mengatakan, penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Tim Khusus atau Timsus Polri tidak menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J

"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang didasari baru sebatas dugaan tersebut.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga tidak memiliki wewenang memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.

Deolipa meyakini bahwa ada sesuatu hal sehingga membuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pernyataan soal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Deolipa Yumara Lapor Balik Aliansi Advokat Anti Hoax Terkait Pencemaran Nama Baik

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu," kata Deolipa.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU