> >

14 Polisi Jadi Saksi di Sidang Etik Kombes Agus terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Peristiwa | 6 September 2022, 12:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menghadirkan 14 anggota polisi sebagai saksi dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) bagi Kombes Agus Nur Patria terkait obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).

“14 orang, jadi cukup panjang sidang yang akan digelar pada hari ini,” ucap Dedi.

Dedi berdasarkan keterangan Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar lebih dari satu pasal. Agus merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: BAP Ferdy Sambo dan Bharada E Beda, Pakar Pidana: Enggak Ada Urusan, Dasar Persidangan itu Dakwaan

“Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CTTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Dedi.

“Jadi sama, jadi satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.”

Selain merusak barang bukti dan ketidakprofesionalan saat olah TKP, Dedi menambahkan, Kombes Agus juga diperiksa untuk dugaan pelanggaran lain.

“Ini semuanya dibuktikan nanti dalam proses persidangan kode etik, dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing,” ujarnya.

“Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainya, Itu didalami oleh timnya Pak Karo Wabprof.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU