> >

Kadiv Humas Polri: Kombes Agus Nurpatria Diduga Langgar Beberapa Pasal, Rusak CCTV dan Terkait TKP

Peristiwa | 6 September 2022, 12:37 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

“Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainya, itu didalami oleh timnya Pak Karo Wabprof.”

Baca Juga: BAP Ferdy Sambo dan Bharada E Beda, Pakar Pidana: Enggak Ada Urusan, Dasar Persidangan itu Dakwaan

Dedi sebelumnya mengungkapkan, hari ini Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) untuk 14 perwira.

“14 orang, jadi cukup panjang sidang yang akan digelar pada hari ini,” ucap Dedi.

Hingga berita ini diturunkan proses sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang dimulai Pukul 10.00 WIB masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak hanya ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Dalam kasus ini ada juga perwira Polri yang terseret skenario Ferdy Sambo yang diduga mencoba memanipulasi peristiwa kematian Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU