> >

Istri Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Laporkan Penyidik Bareskrim ke Irwasum dan Kompolnas

Hukum | 6 September 2022, 20:12 WIB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (Sumber: Kompatv/Trib)

Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Kami berharap Ketua Kompolnas dan Irwasum Polri melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini sedang dihadapi oleh klien kami," ujarnya.

Baca Juga: Hanifah Husein, Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Saham!

"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota dan atau pejabat Polri."

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.

"Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan dari ACT, Diduga Hasil Penggelapan Dana

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka.

Mereka antara lain Hanifah Husein yang merupakan istri dari mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta dua tersangka lain berinisial WW dan PBF.

Ketiganya merupakan Direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Baca Juga: Pukuli dan Siram ART dengan Air Panas, Polisi Bengkulu dan Istrinya Ditahan Kejaksaan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU