> >

Polisi Tak Buka Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi, Mantan Kapolda Jabar Angkat Bicara

Hukum | 8 September 2022, 20:21 WIB
Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV terkait rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (27/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan menanggapi sikap Mabes Polri yang tidak membuka hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap Putri Candrawathi.

Mabes Polri menyatakan, hasil pemeriksaan tersebut bersifat pro justitia atau untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Menurut Anton, langkah yang diambil tim khusus tidak ada yang salah. Ia menilai keputusan tersebut untuk melindungi tersangka. 

Baca Juga: Ini Keterangan yang Digali Penyidik dari Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi

Kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut ada kaitannya dengan kehormantan dan harga diri tersangka. Sebab, ketika tersangka sekalipun meminta untuk dilindungi haknya, maka penyidik wajib memenuhi.

Termasuk saat diminta untuk tidak memublikasikan keterangan yang didapat penyidik ke publik.  

"Baik tersangka maupun saksi punya hak asasi. Ketika saksi maupun tersangka meminta tidak dipublikasi, walau seluruh masyarakat meminta, penyidik harus melindungi," ujar Anton di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).

Anton menambahkan, seluruh keterangan tersangka maupun saksi akan dibuka secara terang benderang di pengadilan. 

Baca Juga: Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dan Susi

Untuk itu, Anton meminta masyarakat memberi waktu tim khusus bekerja agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang dan akuntabel. Serta, tidak perlu mendesak penyidik agar Putri Candrawathi ditahan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU