> >

Kasatpres Temui Massa Buruh Tolak Kenaikan BBM di Patung Kuda, Sebut Pemerintah Segera Bahas Petisi

Peristiwa | 12 September 2022, 15:12 WIB
Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono menemui massa aksi KSPSI AGN, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui massa aksi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). 

Heru mengatakan, KSPSI AGN telah menyampaikan petisi kepada pemerintah pusat mengenai kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat Indonesia. 

"Ya kami sudah terima, nanti kami bahas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan minimal," kata Heru di kawasan Patung Kuda, Senin (12/9/2022) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Heru, massa KSPSI AGN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui dirinya, di antaranya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum, tolak kenaikan harga BBM, serta perlindungan pekerja migran. 

Heru mengungkapkan, pemerintah segera menindaklanjuti petisi berisi tuntutan yang disampaikan oleh massa KSPSI AGN. 

 

"Secepatnya (dibahas), saya juga terbebani kan karena mereka memberikan petisi itu. Kalau saya tidak teruskan, terbebani di saya," kata Heru. 

"Besok, mungkin menteri-menteri terkait seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM)," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda-Balai Kota Jakarta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa KSPSI AGN menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin siang. 

Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea dalam aksi tolak kenaikan harga BBM tersebut juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya. 

"Pertama, kami menolak keras kenaikan harga BBM," kata Andi Gani dilansir dari Kompas.com, Senin (12/9). 

Selanjutnya, KSPSI AGN menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, dan menuntut upah layak untuk buruh. 

"Kami akan lawan kebijakan pemerintah yang merugikan buruh," ucap Andi Gani.

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Kenaikan BBM di Kawasan Istana Negara, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas!

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU