> >

5 Poin Rekomendasi Dikritik, Komnas HAM Dinilai Lampaui Wewenang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa | 12 September 2022, 18:21 WIB
Penasihat TAMPAK, Saor Siagian (kiri), dan guru besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo (tengah), saat memberikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin (12/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Mereka bukan malah mendukung apa yang dilakukan Timsus, tetapi menurut kami sudah melampaui wewenang, karena dalam rekomendasi ada dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga, kan itu sudah di-SP3-kan (dihentikan)."

"Rekomendasi Komnas itu mencederai rasa keadilan korban, publik, dan juga kerja-kerja Timsus,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yosua, Komnas HAM: Diduga Kuat Ada Penembak Ketiga

Di lain sisi, Hermawan menegaskan seharusnya Komnas HAM memenuhi tugasnya yang diminta untuk ikut mengawasi polisi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, menurut Hermawan, dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Yosua, Komnas HAM justru terkesan ikut melindungi para pelaku.

"Ada indikasi bahwa Komnas ikut memperkuat skenario untuk tembak-menembak dan sebagainya. Bagi saya ini sudah terlalu jauh, Komnas (HAM) kan tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan,” kata Hermawan.

Baca Juga: Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU