> >

Terbukti Hapus Rekaman Foto dan Video Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Mutasi Demosi

Hukum | 12 September 2022, 22:31 WIB
KKEP menjatuhkan sanksi pada Bharada Sadam, berupa mutasi demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar kode etik, berupa mneghapus rekaman video wartawan. (Sumber: Tangkapan layar)

Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.

“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Komnas HAM: Sudah Terjadi "Extra Judisial Killing", Ferdy Sambo Pantas Dihukum Seberat-Beratnya!

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”

Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU