> >

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Diduga Terima Gratifikasi

Hukum | 13 September 2022, 18:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe pergi secara ilegal atau tanpa dokumen ke Papua Nugini. (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, analisis PPATK menemukan transaksi yang tidak sesuai profil Lukas Enembe. 

"Iya sudah diblokir beberapa waktu lalu. Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan," ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Sri Mulyani Soal Anggaran Rp 12 Triliun Mengendap di Bank

Diduga pemblokiran rekening Lukas Enembe berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terkait hal tersebut, Ivan tidak menjelaskan lebih lanjut. Namun keputusan PPATK memblokir rekening Lukas bagian dari koordinasi KPK dan PPATK.

Di sisi lain, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Permohonan pencegahan ini diterima Ditjen Imigrasi pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca Juga: Jubir Tegaskan Gubernur Lukas Enembe Komitmen NKRI, Tak Ikut Deklarasi Independent Papuan Movement

Tersangka Gratifikasi

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022 terkait kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek di Papua.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU