> >

Kapan BLT UMKM 2022 Bisa Dicairkan? Berapa Besarannya? Ini Bocorannya

Sosial | 15 September 2022, 05:50 WIB
Pemerintah berencana kembali memberikan bantuan langsung tunai untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (BLT UMKM).(Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya pemerintah mengucurkan bantuan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), selanjutnya pemerintah giliran memberikan bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM). 

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan harga sejumlah BBM seperti Pertalite yang menjadi Rp10.000, lalu ada Solar subsidi yang naik ke angka Rp6.800 serta Pertamax yang kini menyentuh harga Rp14.500.

Demi meringankan beban bagi masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan dana untuk memberikan berbagai bantuan. Selanjutnya, giliran pengusaha UMKM yang bakal menerima BLT UMKM. 

Dilansir dari Kompas.com, untuk tahun ini, besaran BLT UMKM akan berjumlah Rp1,2 juta. Angka tersebut sama dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Meski begitu, belum bisa dipastikan kapan BLT UMKM ini bisa dicairkan. 

 

Pasalnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, mekanisme pencairan BLT UMKM masih terus dimatangkan.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM di Kantor Pos

Proses pematangan BLT UMKM akan dilakukan bersama kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Badan Usaha dan Milik Negara (BUMN).

Lebih lanjut, Teten mengatakan, pengajuan BLT UMKM ini sedang diusulkan ke Presiden Joko Widodo. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU