> >

Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aniaya M Kece

Hukum | 15 September 2022, 12:54 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. (Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara selama 5 bulan dan 15 hari, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. 

Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan hukum bagi Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Napoleon terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap  M Kece. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto dalam 'Breaking News' Kompas TV, Kamis. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari."

Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.

Baca Juga: Diduga Aniaya Terpidana M Kace di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada persidangan Kamis, (11/8), Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU