> >

Divonis 5 Bulan dan 15 Hari Bui, Ini Hal yang Meringankan Irjen Napoleon Bonaparte

Hukum | 15 September 2022, 13:53 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kece. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.

Baca Juga: Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aniaya M Kece

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU