Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs ke Kejagung
Hukum | 15 September 2022, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini dilakukan oleh Dit Siber Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan berkas perkara tersebut nantinya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah Lakukan Obstruction of Justice
Pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Adapun tujuh tersangka obstruction of justice ini disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diduga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi.
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertambah
Kemudian merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV