> >

Penyidik Uji Konsistensi Bharada E dan Bripka Ricky Rizal soal Peran Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Peristiwa | 16 September 2022, 18:54 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar menjelaskan keterangan kliennya terkait penembakan Brigadir J dan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (7/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengaku kliennya kembali diuji konsistensinya soal peran Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Erman mengatakan, ada pertanyaan berulang dari penyidik kepada kliennya perihal siapa saja yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, Erman menuturkan kliennya tetap menyatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Erman Umar dalam dialog di Kompas Petang, KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).

“Penegasan itu karena pertanyaan yang berulang ya, ini penegasan, mungkin menguji konsistensi juga,” ucap Erman Umar.

Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo

Bukan hanya Bripka Ricky Rizal yang kembali diuji konsistensinya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ronny Talampessy yang merupakan kuasa hukum dari Bharada Richard Eliezer menyampaikan kliennya juga masih dikonfirmasi penyidik terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

Mulai dari situasi di Magelang, rumah Jalan Saguling, hingga rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.

“Jadi penegasan buat klien kami, ada beberapa catatan mungkin petunjuk dari jaksa, ya itu sudah disampaikan klien saya, sampaikan apa adanya, apa yang dilihat dan apa yang (terjadi) di TKP,” jelas Ronny.

 

Dikonfirmasi presenter Kompas Petang Frisca Clarissa, apakah pemeriksaan terbaru terhadap Bharada E juga dilakukan seputar dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, Ronny mengatakan kliennya tidak mengaku tidak mengetahui.

“Mengenai kejadian yang di Magelang, klien saya ini tidak mengetahui, jadi mengenai motif tersebut, klien saya tidak tahu, karena dia itu waktu di Magelang ketika mau naik ke lantai dua itu ditahan sama tersangka KM,” kata Ronny.

Baca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya

“Jadi (kata tersangka KM) tidak usah ikutan, ada bahasa seperti itu, kamu enggak perlu tahu, sehingga kliennya saya turun ke bawah di lantai satu, kemudian menanyakan kepada almarhum Yosua pun ditanyakan, tapi tidak dapat jawaban.”

Ronny lebih lanjut menyampaikan, bahkan kliennya tidak tahu apa-apa sampai kemudian dipanggil Bripka Ricky Rizal saat di rumah Jalan Saguling.

Saat itu, lanjut Ronny, Bripka Ricky Rizal memanggil kliennya dan memerintahkan untuk naik ke lantai 3 kediaman pribadi Ferdy Sambo.

“Itu klien saya tidak mengetahui, cuma berdasarkan perintah, ini yang perlu kita sampaikan,” jelas Ronny.

“Kemudian waktunya pendek, klien saya tidak bisa menolak karena di bawah kuasa sehingga kejadiannya hanya berdasarkan perintah.”

Dalam pemeriksaan, Ronny menambahkan, kliennya juga kembali menegaskan hal yang sama, bahwa penembak Brigadir J bukan hanya dirinya tapi juga Ferdy Sambo.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU