> >

Ferdy Sambo Tak akan Hadir di Sidang Banding Putusan PTDH Hari Ini

Hukum | 19 September 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut tidak akan hadir dalam sidang banding putusan PTDH hari ini, Senin (19/9/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tidak akan hadir di sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui, sidang banding tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu akan digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan dalam mekanisme sidang banding, terduga pelanggar yakni Ferdy Sambo atau pendampingnya tidak akan hadir.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pagi Ini

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Senin (19/9/2022).

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Dedi menuturkan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi: 

1. Pemeriksaan pendahuluan
2. Persangkaan dan penuntutan
3. Nota pembelaan, 
4. Putusan Sidang KKEP
5. Memori Banding.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU