> >

Polri: PTDH Ferdy Sambo Diputus Kolektif Kolegial, Bersifat Final dan Mengikat

Peristiwa | 19 September 2022, 14:28 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kolase TribunBogor)

JAKARTA, KOMPAS.T V - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan putusan tolak untuk banding yang diajukan Ferdy Sambo dilakukan secara kolektif kolegial.

“Yang hadir (Pimpinan, Wakil Pimpinan dan Anggota Sidang Komisi Banding -red) sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” ucap Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

Dalam keterangannya, Dedi mengatakan putusan komisi banding terhadap Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

“Keputusan komisi sidang kali ini bersifat final dan mengikat sudah tidak ada lagi, upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus-kasus kode etik di Duren Tiga kemarin,” ujarnya.

Lantas dikonfirmasi, apakah ada upacara untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri?

Baca Juga: Tok! Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

“Enggak ada (upacara pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat, serahkan saja sudah seremonial itu,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU