> >

Syarat dan Alur Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Cek Juga Jabatan yang Tak Termasuk

Sosial | 19 September 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

Apabila ada pemberitahuan bahwa Anda belum didaftarkan ketika membuat akun, maka Anda perlu melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah tempat Anda bekerja.

Jabatan yang Tak Termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN

BKN menyebutkan ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN, yakni petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

Selain itu, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU