> >

Nasdem Kritik SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Bisa Beri Sanksi Tanpa Izin: Bentuk Otoritarianism

Politik | 21 September 2022, 16:12 WIB
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya di sela-sela Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (17/6/2022) (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

"Hal tersebut menjadikannya tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” kata Willy.

Selain itu, SE ini berbahaya karena telah bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada. 

Apalagi, kata dia, jika Pj kepala daerah mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada dan mendaftar sebagai pasangan calon, yang berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dan tidak perlu mendapat persetujuan Mendagri. 

Padahal, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau walikota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah.

“Kami meminta kepada Saudara Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut/merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah."

"Sebagai pembatu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” kata Willy.

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Mendagri Tito menerbitkan surat edaran itu untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

Baca Juga: Mendagri Akan Copot Pj Kepala Daerah yang Tak Bisa Kendalikan Inflasi

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito.

Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan juga diizinkan selama sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang- udangan.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU