> >

Siap-siap! Kominfo Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek per 5 Oktober 2022

Peristiwa | 23 September 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi, Migrasi TV Analog ke TV Digital dengan Set Top Box (STB) (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan, migrasi sepenuhnya dari televisi analog ke televisi digital alias suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO) di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilakukan pada 5 Oktober 2022 mendatang. 

Hal ini seperti yang telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.

"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022). 

Adapun daerah administratif yang terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.

Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Menurut penjelasannya, wilayah Jabodetabek telah memenuhi 3 kriteria analog switch off (ASO) untuk migrasi ke siaran televisi digital.

Pertama, kata dia, wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya.

"Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Peralihan Tv Analog ke Digital, Kompastv dan Tanaka Bagi-Bagi Set Top Box Gratis untuk Warga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU