> >

Kasus Prostitusi Anak di Jakarta Selatan Terungkap, Pelaku dan Korban Punya Hubungan

Kriminal | 23 September 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi. Polres Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Cilandak Timur, Pasar Minggu. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Cilandak Timur, Pasar Minggu. Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah empat orang dewasa berinisial MH, AM, MRS, dan RD, serta satu anak di bawah umur.

Dalam penangkapan itu juga diamankan enam korban yang terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi prostistusi online itu sudah berjalan selama dua bulan.

Para pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi online dan kemudian menawarkan jasa prostitusi senilai Rp800 ribu untuk sekali berhubungan seks.

Hasilnya, digunakan untuk membayar sewa hotel senilai Rp300.000 serta kebutuhan sehari-hari tersangka dan korban.

Baca Juga: KPAI: Banyak Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta, Modusnya Pekerjaan Bergaji Besar

“Diketahui juga beberapa tersangka dan korban mempunyai hubungan,” ujar Harun dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Ferdiansyah Marlupy.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Prostitusi Online (TPPO), dan Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah mengatakan, pelaku dan korban yang masih di bawah umur akan mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi.

“Seperti yang diketahui di Sumatera Utara dalam TPPO ada anak di bawah umur yang positif HIV,” ucapnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU