> >

Dianggap Belum Terima 'Doa', Kamaruddin Berharap Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi

Hukum | 26 September 2022, 05:45 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.

Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.

Kamaruddin pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi. 

Pasalnya, dia menilai Jaksa Agung belum menerima 'Doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022).

Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.

Baca Juga: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.

“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU