> >

IPW Heran Anggota DPR Diadukan soal Jet Pribadi Brigjen Hendra

Peristiwa | 27 September 2022, 20:50 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) mengaku heran soal aduan dari seorang warga negara ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap pernyataan anggota DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PKB Heru Widodo diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat karena pernyataannya mengenai gratifikasi pemyediaan jet pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Heru Widodo meminta Polri mendalami dugaan gratifikasi dari pengusaha berinisial RBT dan YS. 

Rupanya pernyataan Heru Widodo dilaporkan oleh seseorang berinisial O ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adanya aduan pelanggaran etik terhadap Heru dari seorang warga negara atas pernyataan anggota Fraksi PKB yang mengutip rilis Indonesia Police Watch ini membuat heran Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng pun menilai tidak ada yang salah ihwal pernyataan tersebut.

"Dia anggota Komisi III yang meminta Kapolri mendalami rilis IPW atau informasi yang disampaikan IPW, dia kemudian dilaporkan, apa yang salah (dari pernyataan Heru)?" kata Sugeng dalam program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (27/9/2022). 

Dalam berita sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan diduga menerima gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi dari bandar judi dalam konsorsiun 303.

Berdasarkan keterangan IPW, Brigjen Hendra bersama rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB untuk menemui keluarga almarhum Brigadir J.

Rombongan terdiri dari Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika. Dan, pesawat yang digunakan itu milik seseorang berinisial RBT alias Bong. RBT belakangan membatah menyediakan jet pribadi itu. 

"Menurut saya tidak ada yang salah karena Beliau mengutip pernyataan IPW," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pernyataan Heru suatu hal yang menjadi tugasnya sebagai anggota DPR yang berhak menyatakan atau bersuara mewakili kepentingan publik.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU