> >

Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun, Tak Ajukan Banding

Hukum | 28 September 2022, 12:52 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan AKBP Raindra Ramadhan Syah didemosi empat tahun terkait kasus Brigadir J.  (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi demosi AKBP Raindra terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

"Menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022). 

Sanksi demosi tersebut, kata dia, buntut dari pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Raindra terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di mana AKBP Raindra dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas di kasus tersebut.

Adapun sanksi terhadap AKBP Raindra diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama 12 jam pada Selasa (27/9) kemarin.

Selain demosi, Raindra juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 29 hari dari 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri. 

 

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan

AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU