> >

Polri Ralat, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding Atas Sanksi Demosi 4 Tahun

Hukum | 28 September 2022, 17:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ahmad Ramadhan meralat pernyataannya saat menyampaikan konferensi pers terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meralat pernyataannya saat menyampaikan konferensi pers terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).

Dalam pernyataan sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa AKBP Raindra tidak mengajukan banding atas sanksi demosi selama 4 tahun yang dijatuhkan tim KKEP.

Dia kemudian mengaku ada kekeliruan pernyataan, dan menyebut AKBP Raindra mengajukan banding.

"Terkait release tadi pagi ada sedikit ralat terkait informasi hasil sidang KKEP pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding diralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Adapun sanksi demosi dijatuhkan kepada AKBP Raindra buntut dari pelanggaran etik yang dilakukannya terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di mana AKBP Raindra dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas di kasus tersebut.

Sanksi terhadap AKBP Raindra diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama 12 jam pada Selasa (27/9) kemarin.

"Menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan, Rabu.

Selain demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 29 hari dari 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri. 

Baca Juga: Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik, Diduga Tak Profesional di Kasus Brigadir J

Tim KKEP, lanjut Ramadhan pun  menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU