> >

Pengamat Hukum: JPU Tak Punya Waktu Lama untuk Serahkan Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

Hukum | 29 September 2022, 05:30 WIB
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Kalau ancamannya lebih dari 5 tahun sebenarnya bisa ditahan, tapi itu wewenang penyidik. Setelah dilimpahkan, kewenangan ada di penuntut. Apakah penuntut sama sikap dengan penyidik, kita lihat perkembangannya nanti," ujar Asep.

Dakwaan tidak sama

Lebih lanjut, Asep menilai dakwaan para terdakwa tidak akan sama, mengingat ada tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak

Menurutnya, Ferdy Sambo akan didakwa secara kumulatif mulai dari dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana hingga obstruction of justice. Artinya, akan ada pasal berlapis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo. 

Namun, untuk vonis yang diberikan, tidak berlaku secara kumulatif. Jika dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak bisa dilakukan hukuman tambahan pidana lainnya. 

 

Begitu juga jika nantinya terdakwa mendapat vonis 20 tahun, hukuman yang diberikan tidak bisa ditambah. 

"Kecuali nanti divonis di bawah 20 tahun, boleh ditambahkan," ujar Asep. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU