> >

Mahfud MD Bicara Berkas Ferdy Sambo Siap Disidangkan: Hanya Balik Sekali, Langsung Jadi

Hukum | 29 September 2022, 12:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam program Daulat Nusantara. Ia bicara tentang kasus Ferdy Sambo yang siap disidangkan (Sumber: Dok. Tangkapan Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  bicara tentang berkas kasus Ferdy Sambo yang sudah P21 atau bekas perkara sudah lengkap dan siap disidangkan. 

Mahfud lantas memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya disebut Mahfud telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani perkara terkait Ferdy Sambo.

Ia juga menyebutkan, seperti anjuran pemerintah, berkas Ferdy Sambo yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tidak boleh bolak-balik dan harus langsung jadi. 

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," ujarnya.

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memroses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

 

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidana-nya, tapi juga memproses kode etik-nya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan-nya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.

Mahfud lantas menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

"Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," ujarnya.

Baca Juga: EKSKLUSIF: Dugaan Pembunuhan Brigadir J bukan Kasus Luar Biasa bagi Jaksa, Kejagung Kerahkan 30 JPU

Selaras dengan penegasan Mahfud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana juga menegaskan bahwa terjalin koordinasi yang efektif antara pihak kejaksaan dengan Polri.

"Hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik,” ucap Fadil menegaskan kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas telah dilakukan berdasarkan koordinasi dan konsultasi yang efektif antara penyidik dan jaksa, sehingga kemarin, pada Rabu (28/9), Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan akan segera disidangkan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," ucap Fadil menjelaskan.

Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Mabes Polri Segera Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo untuk Segera Disidang

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU