> >

Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa

Hukum | 29 September 2022, 17:08 WIB
Jaksa Agung menyebut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sebagai kasus yang tidak rumit atau susah.

Hanya, pelakunya saja yang luar biasa. Menyeret jenderal polisi sebagai tersangka utama, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal "Orang Dekat" Ferdy Sambo Diduga Pengaruhi Persidangan, Ini Reaksi Jaksa Agung

Tak hanya itu, ada puluhan polisi yang diduga turut terlibat membantu Ferdy Sambo. Puluhan polisi itu dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari puluhan polisi itu, salah satunya menyeret seorang jenderal polisi bintang satu yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang dijerat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam wawancara ekslusifnya dengan wartawan senior Budiman Tanuredjo.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Usman Hamid: Kasus Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat

"Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tuturnya.

Dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Dalam dakwaan yang disusun, Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang sebagai tersangka.

Sementara mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin meyakini akan terungkap di persidangan nanti.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU