> >

Kabar Baik! Tak Hanya Ojol, UMKM Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta pada Oktober 2022, Cek Syarat Penerimanya

Sosial | 29 September 2022, 17:47 WIB
ilustrasi uang bantuan langsung tunai untuk mitra ojek online dan pelaku UMKM. (Sumber: istimewa)

Ini syarat penerima BLT UMKM hingga BLT Ojol

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul -BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Apabila sudah memenuhi syarat, berikut langkah selanjutnya untuk mendaftar penerima BLT UMKM 2022:

  • Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
  • Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
  • Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Baca Juga: Bupati Blora, Arief Rohman Sebut Pemotongan BLT Sudah Terjadi 2 Kali! Kenapa Tidak Dievaluasi?

Untuk dijadikan perhatian pembagian BLT ojol 2022 disesuaikan masing-masing pemerintah daerah.

Nantinya, data tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan atau dicairkan ke penerima.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU