> >

Khawatir Jadi Sasaran Pelaku, 3 Saksi Kasus Mutilasi ASN Semarang Minta Perlindungan LPSK

Kriminal | 1 Oktober 2022, 19:10 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus mutilasi aparatur sipil negara (ASN) di Semarang, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga saksi kasus pembunuhan dan mutilasi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang Paulus Iwan Budi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga saksi itu disebut dapat memberi keterangan yang dapat menunjukkan siapa terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut status perlindungan para saksi itu masih dalam proses penelaahan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menemui sekitar 10 saksi yang telah diperiksa kepolisian.

"Kami juga menelusuri rute perjalanan dari korban, Pak Iwan ini, termasuk mengunjungi TKP,” kata Edwin dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Pemutilasi ASN Semarang Belum Ditangkap, Keluarga Korban Optimistis Polisi Akan Tangkap Pelaku

Menurut Edwin, karena keterangan yang dimiliki ketiga saksi, mereka mengajukan perlindungan dari pelaku yang masih berkeliaran.

Edwin menambahkan, sejauh ini belum ada ancaman kepada para saksi. Namun, ada kekhawatiran, karena pelaku belum tertangkap, para saksi itu dapat menjadi sasaran.

"Kekhawatiran itu yang menjadi dasar ketiga saksi ini mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Edwin.

Mengenai identitas para saksi itu, Edwin menyebutnya bukan ASN serta tidak mengenal korban. Namun, mereka memiliki keterangan berharga mengenai kasus pembunuhan dan mutilasi Budi.

Lebih lanjut, Edwin menyatakan bahwa kasus ini masih terus diselidiki dan motif belum bisa dipelajari. Ia menyebut pembunuhan Budi belum tentu terkait kasus korupsi yang membuatnya menjadi saksi.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU