> >

Jokowi Keluarkan Keppres untuk TGIPF, Minta Ungkap Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Hukum | 4 Oktober 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi. Polisi dan tentara berdiri di tengah kabut gas air mata dalam pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Kekacauan dalam pertandingan ini menewaskan 125 orang. (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

MALANG, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

Perintah Presiden itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selepas melapor kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (04/10/2022).

“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan," kata Mahfud yang ditunjuk sebagai Ketua TGIPF, Selasa (4/10/2022) dilansir dari Sekretariat Kabinet RI.

"Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan,” ucapnya.

Presiden Jokowi, kata Mahfud, akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini, Selasa (4/10). 

Berikut nama ketua, wakil ketua, dan para anggota TGIPF tersebut:

  1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
  2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
  3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam), sebagai Sekretaris
  4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota
  5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota
  6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota
  7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota
  8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota
  9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
  10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota
  11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota
  12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota
  13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGIPF Usut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Diupayakan Selesai 2 Minggu

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU