> >

IPW Dorong Penyidik Dalami Koordinasi Panpel Arema FC dengan Petugas Pengamanan, Ini Alasannya

Hukum | 4 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) berharap penyidik bisa menelusuri koordinasi antara panita pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan petugas pengamanan, dalam hal ini Polri dan TNI

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai hal tersebut penting untuk mengetahui apakah Panpel menjelaskan soal regulasi keselamatan di stadion seperti dilarang membawa senjata dan menggunakan gas air mata untuk menghalau kericuhan suporter kepada petugas. 

Jika hal tersebut sudah dilakukan artinya ada pelanggaran dilakukan petugas dan kelalaian dari Panpel untuk menghalau petugas yang membawa senjata. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Terbitkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Sebaliknya jika Panpel tidak mensosialisasikan regulasi keselamatan kepada petugas, Panpel menjadi pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban.

Menurut Sugeng, manajemen keselamatan dan keamanan dalam pertandingan sepak bola merupakan tanggung jawab panitia pelaksana. Sedangkan Polisi dan TNI hanya bagian dari bantuan pengamanan. 

"Kalau dalam rapat persiapan diberi tahu, artinya sudah mengerti. Tetapi kalau tidak tahu karena tidak diberi tahu, artinya tidak ada komunikasi. Ini pertangung jawabannya pada pidana," ujar Sugeng di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

Sugeng menduga insiden di Stadion Kanjuruhan lantaran tidak adanya koordinasi Panpel dan petugas keamanan Polri dan TNI.

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Vs Persebaya Dilarang Beraktivitas di Lingkungan Sepak Bola Seumur Hidup

Menurut Sugeng, kepolisian maupun TNI sebenarnya tidak perlu bertindak berlebihan untuk menghalau massa suporter. 

Sebab tugas utama petugas pengamanan adalah menjaga agar pemain, wasit, official dan petugas kesehatan tidak menjadi sasaran massa suporter. 

Sugeng juga menilai kericuhan suporter juga bisa dikendalikan tanpa harus menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 29 Saksi dan Dalami 6 Titik CCTV

"Kalau suporter melakukan tindakan teriak-teriak atau anarkis tetapi tidak melakukan serangan terhadap jiwa tidak perlu dilakukan penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian," ujar Sugeng. 

Sebelumnya Kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10/2022).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan setelah gelar perkara, penyidik meningkatkan status peristiwa Kanjuruhan menjadi penyidikan dengan dugaan adanya pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. 

Pasal tersebut terkait dengan kesalahan dan kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kelalaian yang membuat orang mengalami luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: [FULL] Keputusan Hasil Investigasi Komdis PSSI atas Tragedi Kanjuruhan, Panpel dan Arema FC Disanksi

Sudah ada 29 saksi yang diperiksa yakni 23 personel Polri diperiksa oleh propam dan enam saksi dari sipil dan panitia pelaksana pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU