> >

PT LIB Harus Dimintai Pertanggungjawaban, IPW Singgung Surat yang Abaikan Rekomendasi Kepolisian

Hukum | 4 Oktober 2022, 19:40 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menilai PT Liga Indonesia Baru (LIB) harus dimintai pertangungjawaban terkait insiden di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, PT LIB sebagai operator Liga I tidak mengindahkan permohonan dari kepolisian untuk mengubah jadwal pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Dalam surat permohonan perubahan jadwal pertandingan yang ditandatangani Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat itu dijelaskan, intelijen telah memperkirakan ada kerawanan dari pertandingan tersebut.

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Ada 131 Korban Meninggal, 6 Orang Langsung Dimakamkan Tak Tercatat di RS

Atas rujukan tersebut, Polres Malang meminta panitia pelaksana Arema FC mengirim surat ke PT LIB untuk mengubah jam pertandingan dari jam 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.

Namun, kata Sugeng, surat tersebut diabaikan oleh PT LIB dan meminta panitia pelaksana (Panpel) melakukan pendekatan dengan kepolisian setempat agar pelaksanaan laga Arema FC versus Persebaya tetap berlangsung malam hari.

"Saya dapat surat dari PT LIB, Kapolres meminta Panpel agar pertandingan dilaksanakan 15.30 WIB, tapi PT LIB mengirim surat ke Panpel agar melakukan upaya berbicara dengan Kapolres agar pelaksaanaan tetap seperti semula untuk mengejar jam tayang," ujar Sugeng di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

Sugeng menilai, surat PT LIB tersebut menjadi salah satu barang bukti yang bisa membawa PT LIB untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas Tragedi Kanjuruhan, Malang. 

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Jam Pertandingan Arema Vs Persebaya yang Tetap Digelar Sabtu Malam

Selain itu, Sugeng juga menduga, tidak ada koordinasi antara Panpel dengan petugas pengamanan, dalam hal ini Polri dan TNI, soal regulasi keselamatan di stadion.

Seperti larangan membawa senjata dan menggunakan gas air mata untuk menghalau kericuhan suporter. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU