> >

Gas Air Mata di Kanjuruhan Langgar Regulasi FIFA, PSSI: Polisi Indonesia Punya SOP Sendiri

Peristiwa | 5 Oktober 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi. Poster bernada prihatin terkait Tragedi Kanjuruhan di Jalan Tugu, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh menyebut panitia sudah menyosialisasikan larangan gas air mata kepada polisi sebelum Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), tetapi polisi disebut punya SOP sendiri.  (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)

MALANG, KOMPAS.TV - PSSI mengakui penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berujung peristiwa berdarah pada Sabtu (1/10/2022) lalu tidak sesuai regulasi FIFA. Namun, federasi itu menyebut kepolisian di Indonesia punya standar keamanan sendiri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh ketika konferensi pers virtual terkait Tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan sendiri merenggut 131 jiwa per Selasa (4/10). Sebagai imbas kejadian ini, PSSI memberi sanksi Arema FC bertanding tanpa penonton dan di luar kota Malang.

Sementara itu Ketua Panpel Arema vs Persebaya Abdul Haris mendapatkan sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan: Di Tribun Ada Anak Kecil, Ibu-Ibu, Kenapa Ditembak Gas?

Terkait pengunaan gas air mata, Ahmad menyebut pihak panitia penyelenggara sudah menyosialisasikan bahwa pengunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan di dalam stadion sepak bola.

“Sosialisasi itu memang dilakukan, hasil kita tanya kepada Panpel kemarin,” kata Ahmad dikutip Kompas.com.

“Hanya saja, kepolisian menganggap dia punya SOP dalam melaksanakan adanya kerumunan. Sehingga sampai tadi malam, tim PSSI dan Polri merumuskan hal baru,” lanjutnya.

Ahmad menambahkan, pihaknya akan membuat reguasi pengamanan pertandingan sepak bola untuk mencegah peristiwa tragis seperti di Stadion Kanjuruhan. Regulasi itu akan berisi pedoman pengamanan hingga alat apa saja yang boleh dibawa dalam pengamanan pertandingan.

Baca Juga: Menit-Menit Mematikan Penuh Jeritan di Tengah Lautan Asap Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan

Sementara itu, Ketua Komisi Disipilin PSSI Erwin Tobing menyebut bukan ranah PSSI untuk menyelidiki penggunaan gas air mata di pertandingan.

Walaupun dilarang oleh FIFA, ia menggarisbawahi perbedaan pengamanan di luar negeri dan di Indonesia.

"Di luar negeri polisi berjaga di luar sedangkan di dalam dijaga oleh steward. Kalau di sini pengamanan masih dilakukan polisi," kata Erwin dikutip Harian Kompas.

 

Larangan pengunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola termaktub dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Peraturan ini pun dirujuk secara jelas dalam Regulasi BRI Liga 1 2022/23.

PSSI sendiri telah membuat Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) yang mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Regulasi PSSI ini melarang pengunaan “senjata pengurai massa.”

Pasal 19b RKK tentang stewards di area pertandingan menyatakan bahwa senjata api atau “senjata pengurai massa” tidak boleh dibawa atau digunakan.

Poin itu sesuai pasal 19b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang menyatakan bahwa steward tidak boleh membawa senjata api atau “gas pengontrol massa.”

Akan tetapi, dalam RKK, personel kepolisian tidak dikategorikan sebagai steward dalam pertandingan. Polisi dikategorikan sebagai salah satu pemangku otoritas publik yang mesti dilibatkan dalam koordinasi pengamanan pertandingan.

Pasal 4c RKK menyatakan bahwa petugas keselamatan dan keamanan pertandingan wajib berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik, termasuk polisi, mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Gelar Rapat Perdana, Ini Hasilnya

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU