Pengacara Sebut Kondisi Bharada E Stabil dan Siap Menghadapi Ferdy Sambo di Persidangan
Hukum | 5 Oktober 2022, 04:35 WIB"Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah," ujar Ronny.
Diketahi Bharada E menjadi tersangka pertama yang diumumkan Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Eliezer Siap Ungkap Kebenaran dalam Kasus Pembunuhan Yosua, Risiko Apa Saja Yang Dikhawatirkan?
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan langsung ditahan pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV