> >

Pengacara Sebut Kondisi Bharada E Stabil dan Siap Menghadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Hukum | 5 Oktober 2022, 04:35 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah," ujar Ronny. 

Diketahi Bharada E menjadi tersangka pertama yang diumumkan Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Eliezer Siap Ungkap Kebenaran dalam Kasus Pembunuhan Yosua, Risiko Apa Saja Yang Dikhawatirkan?

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan langsung ditahan pada Rabu (3/8/2022) malam.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU