> >

Foto 11 Tersangka Kasus Brigadir J Pakai Rompi Merah Usai Jadi Tahanan Kejagung, Ada Sambo-Hendra

Peristiwa | 5 Oktober 2022, 18:03 WIB
Dua tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Kombes Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56) ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta obstruction of justice telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atas nama Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL).

Kemudian tersangka Ricky Rizal Wibowo (RRW), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC). 

Sementara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, Baiquni Wibowo (BW), Chuck Putranto (CP), Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) dan Irfan Widyanto (IW). 

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil dalam keterangan resminya, Rabu. 

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW, Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka ini pun sempat diperlihatkan ke publik sebelum dibawa kembali ke rutan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU