> >

Martin Sebut Saksi dan Bukti Komnas Perempuan soal Istri Sambo Alami Kekerasan Seksual Palsu

Peristiwa | 10 Oktober 2022, 13:02 WIB
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadri Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dinilai telah memberikan keterangan palsu soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga mengalami pelecehan seksual.  

Pasalnya saksi, psikiater, dan psikolog di balik keterangan Komnas Perempuan adalah pihak yang sama dalam laporan Putri Candrawathi yang kasusnya sudah dihentikan.

Demikian Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).

“Apa yang disampaikan Komnas Perempuan ya katanya ada bukti, keterangan saksi-saksi lain, lalu ada dikuatkan dengan psikiater dan psikolog itu semua palsu, karena faktanya tidak ada saksi yang melihat langsung terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J,” ucap Martin.

Baca Juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Bharada E Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua

“Lalu psikiater dan psikolog itu adalah psikiater dan psikolog yang sama, yang membuat keterangan, sehingga kasus yang dugaan peristiwa yang tidak ada itu bisa naik menjadi sidik dan akhirnya di SP3, jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini.”

 

Martin kemudian juga merujuk pada Undang-Undang No 12 Tahun 2022, di mana isinya dalam Pasal 1 angka 4 tidak ada kalimat yang mendefinisikan korban kekerasan seksual hanyalah perempuan.

“Kita harus merujuk terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 ya, Undang-Undang Kekerasan Seksual, di pasal 1 angka 4 apa yang disebut ataupun definisi korban itu tidak menjelaskan apakah korban itu wajib perempuan,” ujar Martin.

“Jadi bisa saja korban itu adalah laki-laki ya, ini kalau kita ikut premis mereka.”   

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU