> >

KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pemahaman hukum pengacara dari tersangka Lukas Enembe.

Pasalnya, usulan hukum ada yang disampaikan pengacara Lukas Enembe justru berpotensi mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua.

Demikian Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

“Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Pengamat: PDIP akan Haramkan Koalisi dengan NasDem, Bila Tetap Usung Anies Baswedan Nyapres

“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri.”

KPK, kata Ali Fikri, sejauh ini memahami bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.

Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” tegas Ali Fikri.

Baca Juga: SBY Bawa Berita Buruk Resesi dan Dampak Perang Ukraina, Minta Pemimpin Dunia Segera Bertindak

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU