> >

KPK Akui Eksistensi Hukum Adat, tapi Dugaan Korupsi Tetap Pakai Hukum Nasional

Hukum | 11 Oktober 2022, 17:48 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengakui eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan tetap akan menggunakan hukum yang berlaku nasional. (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi, tetap akan menggunakan hukum yang berlaku nasional.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022), menanggapi permintaan Aloysius Renwarin, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Renwarin  meminta KPK menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe secara adat, karena memandang kliennya sebagai tersangka tokoh besar Papua.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya,” kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com.

“Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," jelasnya.

Baca Juga: KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Ali menyebut,  hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Maka, kata Ali, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia menambahkan, KPK yakin para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU