> >

Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M

Hukum | 13 Oktober 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto mengungkap sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter AgustaWestland atau AW 101 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Arief mengungkapkan ada tiga pihak tepatnya yang mendapat keuntungan dari proyek pengadaan helikopter VIP/VVIP tersebut.

Baca Juga: Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal

Hal itu terungkap dari dakwaan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Adapun pihak-pihak yang disebut diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 antara lain, pertama, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Kedua, perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

Ketiga, perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Heli AW 101, KPK Periksa Mantan KSAU

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar," kata Arief Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (12/10/2022) dikutip dari Antara.

"Ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU