> >

Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Bongkar Sederet Pelanggaran Ketua Panpel Arema FC: Pernah Suap Komdis

Hukum | 13 Oktober 2022, 14:26 WIB
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema yagn jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan tiba hari ini, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

Bahkan pada tahun yang sama, 2010 silam, lanjut Erwin Tobing, Abdul Haris juga mendapat sanksi gara-gara kasus penyuapan kepada Komdis PSSI dan membuat berita tidak benar. 

“Lain kasus ya kalau dulu. Kasusnya soal penyuapan kepada Komdis, lalu membuat berita yang tidak benar,” kata pria berkacamata itu.

“Saya kurang tahu waktu itu, tapi saya dapat informasi sudah banding,” ujarnya.

 

“Intinya dia pernah ada kasus di 2010. Saat itu saya belum aktif di PSSI," ujar Erwin Tobing.

"Lalu ada sidang dari Komdis kepada Abdul Haris dan dijatuhi hukuman tidak bisa beraktivitas di sepak bola,” ujarnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang membuat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan setidaknya 132 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022).

Abdul Haris jadi salah satu dari enam tersangka awal yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari pihak panpel, ada juga Suko Sutrisno sebagai Security Officer yang juga ikut jadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Ada Ketidakstandaran di Stadion Kanjuruhan, Menteri PUPR: Stadion Kanjuruhan Akan Direnovasi Total!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, bolasport.com


TERBARU